Keterangan yang Dipakai untuk Menguatkan Pendapat

Keterangan merupakan jenis kalimat yang digunakan untuk menyatakan atau menguatkan pendapat. Keterangan memiliki fungsi untuk meyakinkan pendengar bahwa pendapat yang diungkapkan benar. Di Indonesia, ada beberapa jenis keterangan yang dipakai untuk menguatkan pendapat, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Kebenaran Umum

Kebenaran Umum

Kebenaran umum adalah jenis keterangan yang memiliki kesamaan dengan kebiasaan umum yang berlaku dalam masyarakat. Contohnya, kalimat “Mengambil sesuatu yang bukan milik kita adalah salah” adalah jenis keterangan yang menggunakan kebenaran umum. Kebenaran umum ini adalah kesimpulan yang dapat ditanggapi secara umum oleh masyarakat.

2. Kebenaran Fakta

Kebenaran Fakta

Kebenaran fakta adalah jenis keterangan yang memiliki kesamaan dengan fakta yang ada. Contohnya, kalimat “Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia” adalah jenis keterangan yang menggunakan kebenaran fakta. Kebenaran fakta ini dapat dikonfirmasi dengan menggunakan berbagai sumber yang dapat dipercaya.

3. Kebenaran Peraturan

Kebenaran Peraturan

Kebenaran peraturan adalah jenis keterangan yang memiliki kesamaan dengan peraturan atau hukum yang berlaku. Contohnya, kalimat “Kemajuan teknologi harus diatur oleh hukum yang berlaku” adalah jenis keterangan yang menggunakan kebenaran peraturan. Kebenaran peraturan ini dapat dikonfirmasi dengan menggunakan berbagai peraturan atau hukum yang berlaku.

4. Kebenaran Ahli

Kebenaran Ahli

Kebenaran ahli adalah jenis keterangan yang memiliki kesamaan dengan pendapat para ahli atau pakar. Contohnya, kalimat “Pendidikan adalah kunci dari masa depan yang cerah” adalah jenis keterangan yang menggunakan kebenaran ahli. Kebenaran ahli ini dapat dikonfirmasi dengan menggunakan berbagai pendapat para ahli atau pakar.



Keterangan merupakan jenis kalimat yang digunakan untuk menyatakan atau menguatkan pendapat. Di Indonesia, ada beberapa jenis keterangan yang dipakai untuk menguatkan pendapat, di antaranya adalah kebenaran umum, kebenaran fakta, kebenaran peraturan, dan kebenaran ahli.