LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) adalah salah satu organisasi keagamaan di Indonesia yang memiliki perbedaan di dalam tata cara sholat. Berbeda dengan tata cara sholat yang dilakukan oleh mayoritas Muslim Indonesia, LDII memiliki beberapa macam tata cara yang unik. Perbedaan utamanya terletak pada cara melakukan shalat, seperti cara membaca doa, gerakan tubuh, dan lainnya.
Cara Melakukan Shalat LDII
LDII menggunakan tata cara shalat yang berbeda dengan tata cara shalat yang lazim dilakukan oleh mayoritas Muslim Indonesia. Berikut adalah cara melakukan shalat LDII secara umum:
- Takbiratul Ihram (Takbir Pembuka) : Berdiri dengan mengangkat kedua tangan, lalu membaca takbir dengan nada yang jelas.
- Iftitah (Bacaan Pembuka) : Membaca doa iftitah dengan nada yang jelas.
- Ruku’ (Sujud Pertama) : Berbungkuk sedikit dengan mengangkat kedua tangan, lalu mengucapkan takbir.
- I’tidal (Berdiri Lagi) : Setelah mengucapkan takbir, bangkitlah dan berdiri kembali.
- Sujud (Sujud Kedua) : Membungkuk lagi dan mengucapkan takbir.
- Jama’ (Berdiri Ketiga) : Berdiri dan membaca doa jama’.
- Tashahhud (Duduk untuk Beristighfar) : Duduk untuk membaca doa istighfar.
- Salam (Selesai Shalat) : Menutup shalat dengan memberikan salam.
Setelah tata cara sholat LDII di atas, maka sholat LDII telah selesai. Doa-doa yang harus dibaca dalam sholat LDII dapat ditemukan di buku-buku rujukan agama atau di situs-situs web yang menyajikan tentang tata cara sholat LDII.
Keutamaan Sholat LDII
Shalat LDII mengandung banyak keutamaan di dalamnya. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Memperkuat Iman dan Taqwa : Dengan melaksanakan shalat LDII, seseorang dapat memperkuat imannya dan meningkatkan ketaqwaannya terhadap Allah SWT.
- Meningkatkan Kedekatan dengan Allah SWT : Sholat LDII juga membantu seseorang untuk meningkatkan kedekatan dengan Allah SWT dengan cara membaca doa-doa yang berkaitan dengan shalat LDII.
- Meningkatkan Kedekatan dengan Sesama : Dengan melaksanakan shalat LDII, seseorang dapat meningkatkan kedekatan dengan sesama.
- Menjadi Pedoman Perbuatan : Shalat LDII juga dapat menjadi pedoman perbuatan bagi seseorang untuk melakukan kebaikan dan menjalankan ajaran agama.
Hukum Shalat LDII
Menurut hukum syara, shalat LDII adalah sah dan dianjurkan bagi umat Muslim untuk melaksanakannya. Selain itu, tidak ada tuntutan atau ancaman bagi mereka yang tidak melaksanakannya. Namun, ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa melaksanakan shalat LDII adalah sunnah bagi umat Muslim.
Tata cara sholat LDII memiliki beberapa macam perbedaan dari tata cara sholat mayoritas Muslim Indonesia. Cara melakukan shalat LDII meliputi takbiratul ihram, iftitah, ruku’, i’tidal, sujud, jama’, tashahhud, dan salam. Selain itu, shalat LDII juga memiliki keutamaan seperti memperkuat iman dan taqwa, meningkatkan kedekatan dengan Allah SWT, dan menjadi pedoman perbuatan. Hukumnya adalah sah dan dianjurkan bagi umat Muslim.