Contoh Saddu Dzari’ah dalam Ekonomi Islam

contoh saddu dzariah dalam ekonomi islam 14283

Saddu Dzari’ah merupakan salah satu dasar utama yang digunakan dalam Ekonomi Islam. Saddu Dzari’ah adalah suatu system yang mengatur dan mengendalikan hak dan kewajiban manusia terhadap sesama manusia dan alam semesta. Prinsip utama Saddu Dzari’ah adalah mewujudkan keadilan. Maksudnya, keadilan dalam hal berkaitan dengan penggunaan sumber daya, pembagian hasil, dan pembagian beban.

Di Indonesia, Saddu Dzari’ah telah menjadi salah satu prinsip utama dalam Ekonomi Islam. Undang-Undang Dasar 1945 mengakui bahwa Ekonomi Islam merupakan salah satu dasar nilai untuk menciptakan keadilan sosial di Indonesia. Hal ini berarti bahwa prinsip Saddu Dzari’ah harus dipertimbangkan untuk mengatur perekonomian di Indonesia.

Asas-asas Saddu Dzari’ah yang digunakan dalam Ekonomi Islam di Indonesia

Asas-asas Saddu Dzari'ah yang digunakan dalam Ekonomi Islam di Indonesia

Asas-asas Saddu Dzari’ah yang digunakan dalam Ekonomi Islam di Indonesia meliputi:

  • Hak asasi manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menikmati kehidupan yang layak.
  • Keadilan, yang menyatakan bahwa setiap orang harus memperoleh hak dan kewajiban yang sama.
  • Keberlanjutan, yang menyatakan bahwa setiap orang harus menghormati dan memelihara sumber daya alam yang tersedia untuk generasi mendatang.
  • Kepedulian sosial, yang menyatakan bahwa setiap orang harus berperilaku adil terhadap sesamanya dan membantu orang yang membutuhkan.

Contoh Aplikasi Saddu Dzari’ah dalam Ekonomi Islam di Indonesia

Contoh Aplikasi Saddu Dzari'ah dalam Ekonomi Islam di Indonesia

Contoh aplikasi Saddu Dzari’ah dalam Ekonomi Islam di Indonesia meliputi:

  • Bank Syariah, yang merupakan sistem perbankan yang didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah.
  • Rekening Tabungan Syariah, yang merupakan produk keuangan yang didasarkan pada prinsip Syariah.
  • Asuransi Syariah, yang merupakan produk asuransi yang didasarkan pada prinsip Syariah.
  • Zakat, yaitu sistem pemungutan pajak yang didasarkan pada prinsip Syariah.
  • Baitul Maal, yaitu sistem pengelolaan harta yang didasarkan pada prinsip Syariah.



Dapat disimpulkan bahwa Saddu Dzari’ah merupakan salah satu dasar utama yang digunakan dalam Ekonomi Islam di Indonesia. Prinsip-prinsip Saddu Dzari’ah yang digunakan dalam Ekonomi Islam di Indonesia meliputi hak asasi manusia, keadilan, keberlanjutan, dan kepedulian sosial. Contoh aplikasi Saddu Dzari’ah dalam Ekonomi Islam di Indonesia meliputi Bank Syariah, Rekening Tabungan Syariah, Asuransi Syariah, Zakat, dan Baitul Maal.

You May Also Like

About the Author: Moh Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *