Fungsi Surat yang Tidak Masuk dalam Kegiatan Administrasi

Surat merupakan alat komunikasi penting dalam kegiatan administrasi. Namun, banyak fungsi surat yang tidak dapat dimasukkan dalam kegiatan administrasi. Berikut ini adalah beberapa fungsi surat yang tidak masuk dalam kegiatan administrasi.

Menyampaikan Pesan Pribadi

Menyampaikan Pesan Pribadi

Surat dapat digunakan untuk menyampaikan pesan pribadi. Pesan pribadi dapat berupa pesan cinta, pesan untuk sahabat, atau sekedar mengirim salam kepada orang-orang yang dikenal. Namun, hal ini tidak termasuk dalam kegiatan administrasi. Fungsi surat yang digunakan untuk menyampaikan pesan pribadi tidak bisa dimasukkan dalam kegiatan administrasi.

Menyampaikan Pesan Politik

Menyampaikan Pesan Politik

Surat juga dapat digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan politik. Misalnya, surat dapat digunakan untuk memberikan saran-saran politik, menyampaikan informasi politik, atau menyampaikan informasi tentang kampanye politik. Namun, fungsi ini juga tidak termasuk dalam kegiatan administrasi.

Menyampikan Pesan Agama

Menyampikan Pesan Agama

Surat juga dapat digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan agama. Misalnya, surat dapat digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan spiritual, menyampaikan informasi tentang agama, atau menyampaikan saran-saran tentang bagaimana beragama. Namun, fungsi ini tidak bisa dimasukkan dalam kegiatan administrasi.

Menyampaikan Pesan Promosi

Menyampaikan Pesan Promosi

Surat juga dapat digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan promosi. Misalnya, surat dapat digunakan untuk menyampaikan informasi tentang produk-produk baru, menyampaikan informasi tentang diskon-diskon khusus, atau menyampaikan informasi tentang kampanye promosi. Namun, fungsi ini juga tidak bisa dimasukkan dalam kegiatan administrasi.



Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa beberapa fungsi surat yang tidak masuk dalam kegiatan administrasi adalah menyampaikan pesan pribadi, menyampaikan pesan politik, menyampaikan pesan agama, dan menyampaikan pesan promosi. Oleh karena itu, fungsi-fungsi tersebut tidak dapat dimasukkan dalam kegiatan administrasi.