Berapa Denda FIF Perhari di Indonesia?

berapa denda fif perhari di indonesia 15463

Apa itu FIF?

Apa itu FIF?

FIF merupakan singkatan dari Fasilitas Insentif Fiskal. FIF adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada perusahaan untuk mengajukan insentif pajak atau bebas pajak. FIF ini terkait dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dengan menggunakan FIF, perusahaan dapat menghemat biaya pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Bagaimana Cara Menghitung Denda FIF?

Bagaimana Cara Menghitung Denda FIF?

Denda FIF ditentukan berdasarkan jumlah pajak yang terutang dari perusahaan. Jumlah denda FIF yang harus dibayarkan adalah 0,1% dari jumlah pajak yang terutang. Denda FIF ini harus dibayarkan setiap hari, dan jika tidak dibayar, akan dikenakan denda tambahan. Untuk menghitung jumlah denda FIF yang harus dibayarkan, anda harus melihat jumlah pajak yang terutang dan membagi dengan 100.

Bagaimana Cara Membayar Denda FIF?

Bagaimana Cara Membayar Denda FIF?

Pembayaran denda FIF dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, pembayaran denda FIF dapat dilakukan secara manual melalui bank atau lembaga keuangan lainnya. Kedua, pembayaran denda FIF juga dapat dilakukan secara online melalui layanan e-Filing yang tersedia di situs web Direktorat Jenderal Pajak. Pembayaran denda FIF juga dapat dilakukan dengan menggunakan layanan e-Banking milik bank-bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Berapa Jumlah Denda FIF Perhari di Indonesia?

Berapa Jumlah Denda FIF Perhari di Indonesia?

Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, jumlah denda FIF yang harus dibayarkan setiap hari adalah 0,1% dari jumlah pajak yang terutang. Jadi, jika pajak yang terutang adalah Rp. 10.000.000, maka jumlah denda FIF yang harus dibayarkan setiap hari adalah Rp. 10.000.



FIF adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada perusahaan untuk mengajukan insentif pajak atau bebas pajak. Denda FIF yang harus dibayarkan setiap hari adalah 0,1% dari jumlah pajak yang terutang. Pembayaran denda FIF dapat dilakukan secara manual atau online melalui layanan e-Filing dan e-Banking milik bank-bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, jika pajak yang terutang adalah Rp. 10.000.000, maka jumlah denda FIF yang harus dibayarkan setiap hari adalah Rp. 10.000.

You May Also Like

About the Author: Moh Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *