Aqiqah adalah sebuah upacara yang dilakukan oleh orang tua untuk menyambut kelahiran anak. Upacara ini berasal dari sunnah Rasulullah Saw. Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih hewan qurban dan membagikan dagingnya kepada orang yang membutuhkan. Namun, bagaimana dengan orang yang sudah meninggal? Apakah hukum aqiqah bagi orang yang sudah meninggal?
Hukum Aqiqah Bagi Orang yang Meninggal Sebelum Lahir
Menurut mayoritas ulama, bagi orang yang sudah meninggal sebelum lahir, maka tidak diperlukan aqiqah. Hal ini karena, menurut mereka, orang yang sudah meninggal sebelum lahir tidak akan mendapatkan manfaat dari aqiqah tersebut. Namun, ada juga pendapat yang berbeda. Menurut sebagian ulama, aqiqah tetap diperlukan bagi orang yang sudah meninggal sebelum lahir sebagai bentuk penghormatan kepada ibu bersangkutan. Meskipun begitu, mayoritas ulama tetap menyarankan untuk tidak melakukan aqiqah tersebut.
Hukum Aqiqah Bagi Orang yang Meninggal Setelah Lahir
Sebagian besar ulama menyatakan bahwa aqiqah adalah wajib bagi orang yang sudah meninggal setelah lahir. Hal ini karena aqiqah merupakan bentuk penghormatan dan pengingat kepada orang yang sudah meninggal. Selain itu, aqiqah juga dapat berfungsi sebagai sumber pahala bagi orang yang sudah meninggal. Meskipun begitu, ada juga ulama yang berpendapat bahwa aqiqah tidak diperlukan bagi orang yang sudah meninggal setelah lahir.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum aqiqah bagi orang yang sudah meninggal tergantung pada kondisi orang yang bersangkutan. Bagi orang yang sudah meninggal sebelum lahir, mayoritas ulama menyarankan untuk tidak melakukan aqiqah. Sedangkan bagi orang yang sudah meninggal setelah lahir, mayoritas ulama menyatakan bahwa aqiqah adalah wajib. Meskipun begitu, ada juga ulama yang berpendapat lain. Oleh karena itu, sebaiknya konsultasikan kepada ahlinya untuk mendapatkan pandangan yang lebih jelas.