Apa Arti BBG di RP?

BBG merupakan singkatan dari Badan Bantuan Hukum. BBG adalah badan yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Badan ini bertugas untuk memberikan bantuan hukum secara gratis atau subsidi kepada masyarakat yang tidak mampu.

Tujuan utama dari BBG adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, sehingga masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang adil dan berkeadilan. Selain itu, BBG juga bertugas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pengetahuan hukum di kalangan masyarakat dan meningkatkan kompetensi karyawan BBG.

BBG di RP memberikan bantuan hukum melalui jalur Advokat, Penasehat Hukum, dan Konsultasi Hukum. Advokat bertugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, seperti konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum, dan pengurusan gugatan di pengadilan. Penasihat Hukum adalah orang yang berkeahlian dalam bidang hukum dan bertugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Konsultasi Hukum adalah jasa yang diberikan oleh BBG kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

BBG di RP juga bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan hukum di seluruh wilayah RP. Hal ini dimaksudkan agar terciptanya suasana hukum yang adil dan berkeadilan di wilayah tersebut. BBG juga bertanggung jawab untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di wilayah tersebut.



BBG adalah badan yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011. BBG bertugas untuk memberikan bantuan hukum secara gratis atau subsidi kepada masyarakat yang tidak mampu. BBG di RP juga bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan hukum di seluruh wilayah RP, serta membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di wilayah tersebut.