Hukum membaca surat pendek pada rakaat ketiga dan keempat adalah makruh tanzihi (dianjurkan untuk tidak dilakukan). Hal ini berdasarkan dalil yang dikeluarkan oleh Ibn al-Mundzir, Ibn al-Qayyim, al-Nawawi, Ibn Abdul Barr, Ibn Hazm, Ibn al-Jawzi, dan lainnya. Mereka menyatakan bahwa membaca surat pendek selama rakaat ketiga dan keempat adalah makruh tanzihi.
Hadis yang mendasarinya adalah hadis dari Abu Hurairah ra yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW melarang para sahabat untuk membaca surat pendek pada rakaat ketiga dan keempat. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam Shahihnya. Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang para sahabat untuk membaca surat pendek pada rakaat ketiga dan keempat.
Karena hadis ini menjelaskan ketentuan yang dilarang secara jelas, maka para ulama menyimpulkan bahwa hukum membaca surat pendek pada rakaat ketiga dan keempat adalah makruh tanzihi. Sebagai konsekuensinya, mereka menyarankan untuk tidak melakukannya. Namun, jika seseorang melakukannya dengan sengaja, maka ia tidak akan berdosa.
Selain itu, para ulama juga menyatakan bahwa jika seseorang membaca surat pendek karena ia tidak dapat membaca surat-surat panjang, maka ia boleh membaca surat pendek. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Abu Dawud. Hadis ini menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengizinkan para sahabat untuk membaca surat pendek jika mereka tidak dapat membaca surat-surat panjang.
Kesimpulannya, hukum membaca surat pendek pada rakaat ketiga dan keempat adalah makruh tanzihi. Namun, jika seseorang tidak dapat membaca surat-surat panjang, maka ia boleh membaca surat pendek. Oleh karena itu, lebih baik untuk tetap membaca surat-surat panjang yang dapat membuat shalat kita lebih berkah.
Dalam kesimpulan, hukum membaca surat pendek pada rakaat ketiga dan keempat adalah makruh tanzihi. Meskipun demikian, jika seseorang tidak dapat membaca surat-surat panjang, maka ia boleh membaca surat pendek. Dengan demikian, lebih baik untuk membaca surat-surat panjang yang dapat membuat shalat kita lebih berkah.