Sidang MPRS Tanggal 7 11 Maret 1967 Memutuskan Antara Lain

sidang mprs tanggal 7 11 maret 1967 memutuskan antara lain 17607

Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) tahun 1967 merupakan salah satu momen penting dalam sejarah Indonesia. MPRS adalah lembaga yang berfungsi untuk mengganti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sebelumnya telah dibubarkan oleh Presiden Sukarno pada tahun 1966. Pada tanggal 7-11 Maret 1967, MPRS melaksanakan sidangnya yang bertempat di Hotel Indonesia, Jakarta. Pada sidang tersebut MPRS memutuskan antara lain hal-hal berikut:

MPRS Memutuskan Pembubaran PKI

MPRS Memutuskan Pembubaran PKI

Pada sidang MPRS tanggal 7-11 Maret 1967, MPRS memutuskan untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Pembubaran ini dilakukan karena PKI dianggap bertanggung jawab atas G30S/PKI dan peristiwa yang terjadi pada 30 September 1965. Selain itu, MPRS juga memutuskan untuk mencabut semua keputusan yang diambil oleh PKI selama berkuasa.

MPRS Memutuskan Pencabutan UUDS 1950

MPRS Memutuskan Pencabutan UUDS 1950

Selain memutuskan pembubaran PKI, MPRS juga memutuskan untuk mencabut UUDS (Uud 1945 Sebelum Disempurnakan) tahun 1950. UUDS 1950 merupakan undang-undang yang dijadikan landasan oleh Presiden Sukarno untuk menjalankan pemerintahannya. Dengan mencabut UUDS 1950, MPRS berharap dapat mengembalikan Uud 1945 sebagai landasan hukum dalam Negara Republik Indonesia.

MPRS Memutuskan Restorasi Kekuasaan Gubernur Jenderal

MPRS Memutuskan Restorasi Kekuasaan Gubernur Jenderal

Selain mencabut UUDS 1950, MPRS juga memutuskan untuk merestorasi kekuasaan Gubernur Jenderal yang sebelumnya telah dicabut oleh Presiden Sukarno. Dengan merestorasi kekuasaan Gubernur Jenderal, MPRS berharap dapat mengendalikan kembali kekuasaan yang sebelumnya telah berantakan akibat pemerintahan Presiden Sukarno.

MPRS Memutuskan Pencabutan Peraturan Presiden Tentang Pemberantasan Korupsi dan Kolusi

MPRS Memutuskan Pencabutan Peraturan Presiden Tentang Pemberantasan Korupsi dan Kolusi

Selain itu, MPRS juga memutuskan untuk mencabut semua peraturan presiden yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan kolusi. Peraturan-peraturan ini dianggap telah gagal dalam menangani masalah korupsi dan kolusi yang melanda pemerintahan Presiden Sukarno. Dengan mencabut peraturan-peraturan tersebut, MPRS berharap dapat mengatasi masalah korupsi dan kolusi di Indonesia.



MPRS tahun 1967 merupakan salah satu momen penting dalam sejarah Indonesia. Pada sidang MPRS tanggal 7-11 Maret 1967, MPRS memutuskan beberapa hal penting antara lain membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI), mencabut UUDS 1950, merestorasi kekuasaan Gubernur Jenderal, dan mencabut peraturan presiden tentang pemberantasan korupsi dan kolusi. Dengan demikian, MPRS berharap dapat memulihkan kembali kekuasaan di Indonesia.

You May Also Like

About the Author: Moh Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *