Orang yang telah terbiasa memakan harta riba beranggapan bahwa riba

orang yang telah terbiasa memakan harta riba beranggapan bahwa riba 1922

Riba adalah sebuah bentuk perdagangan yang dilarang dalam agama Islam. Di Indonesia, riba juga dianggap sebagai sebuah perbuatan yang tidak terpuji. Namun, tidak jarang banyak orang yang telah terbiasa memakan harta riba. Mereka beranggapan bahwa riba adalah hal yang wajar dan bisa diterima.

Kebiasaan memakan harta riba ini sebenarnya berawal dari ketidaktahuan mereka tentang segala bentuk riba. Mereka berpikir bahwa riba itu hanyalah sebuah bentuk pinjaman atau investasi yang memberikan keuntungan pada pihak yang meminjam. Padahal, dalam Islam, riba dilarang karena akan membawa kerugian bagi pihak yang meminjam. Sehingga, jika orang yang terbiasa memakan harta riba tidak mengetahui hal ini, maka mereka akan tetap beranggapan bahwa riba itu wajar.

Selain itu, orang yang terbiasa memakan harta riba juga beranggapan bahwa riba adalah hal yang diperlukan untuk meningkatkan kemakmuran. Mereka berpikir bahwa jika mereka melakukan riba maka mereka akan kaya dengan cepat. Padahal, dalam Islam, riba dilarang karena akan membawa kerugian bagi pihak yang meminjam. Sehingga, jika orang yang terbiasa memakan harta riba tidak mengetahui hal ini, maka mereka akan tetap beranggapan bahwa riba itu wajar dan bisa diperlukan untuk meningkatkan kemakmuran.

Kebiasaan memakan harta riba ini juga disebabkan oleh adanya permintaan dan tawar menawar yang tidak masuk akal. Pihak yang meminjam biasanya meminta bunga yang tinggi untuk pinjaman mereka. Tentu saja, pihak yang meminjam tidak akan bersedia untuk menurunkan tingkat bunga yang ditawarkannya. Sehingga, orang yang terbiasa memakan harta riba akan beranggapan bahwa riba itu wajar dan bisa diterima.

Hal lain yang menyebabkan orang yang telah terbiasa memakan harta riba beranggapan bahwa riba itu wajar adalah banyaknya pihak yang meminjam dengan bunga tinggi. Pihak yang meminjam biasanya meminta bunga yang tinggi untuk pinjaman mereka. Tentu saja, pihak yang meminjam tidak akan bersedia untuk menurunkan tingkat bunga yang ditawarkannya. Hal ini akan menimbulkan rasa normal terhadap perilaku meminjam dengan bunga yang tinggi. Sehingga, orang yang telah terbiasa dengan hal ini akan beranggapan bahwa riba itu wajar.



Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang telah terbiasa memakan harta riba beranggapan bahwa riba itu wajar. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan mereka tentang segala bentuk riba, anggapan bahwa riba itu bisa meningkatkan kemakmuran, permintaan dan tawar menawar yang tidak masuk akal, serta banyaknya pihak yang meminjam dengan bunga tinggi. Oleh karena itu, penting untuk menyadarkan masyarakat tentang hal ini agar tidak melakukan riba.

You May Also Like

About the Author: Moh Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *