Mutlaq dan muqayyad adalah dua istilah yang digunakan dalam hukum syara di Indonesia. Kata-kata ini berasal dari bahasa Arab yang berarti ‘bebas’ dan ‘terbatas’, masing-masing. Mutlaq digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang bebas dari pembatasan, sedangkan muqayyad digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang dibatasi, biasanya oleh aturan atau undang-undang. Di bawah ini akan dibahas lebih lanjut tentang contoh mutlaq dan muqayyad di Indonesia.
Contoh Mutlaq di Indonesia
Contoh mutlaq di Indonesia adalah hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu untuk menikmati kesejahteraan dan kebebasan tanpa mendapatkan pembatasan. Hak ini tidak dapat dibatasi atau dibatalkan oleh siapa pun. Sebagai contoh, hak untuk mendapatkan pendidikan adalah hak mutlaq. Tidak ada orang yang dapat mencegah seseorang untuk mendapatkan pendidikan, kecuali jika orang tersebut melanggar hukum.
Contoh Muqayyad di Indonesia
Contoh muqayyad di Indonesia adalah pembatasan waktu dalam melakukan suatu tindakan. Pembatasan waktu adalah cara pemerintah mengontrol waktu yang diperlukan untuk melakukan sesuatu. Misalnya, saat membayar pajak, maka ada batas waktu tertentu yang harus dipenuhi. Jika batas waktu tersebut melewati, maka pelanggaran akan dikenai sanksi berupa denda. Begitu juga dengan pembayaran tagihan, ada batas waktu yang harus dipenuhi agar dapat menghindari sanksi yang diberikan oleh pemerintah.
Kesimpulan
Dalam hukum syara di Indonesia, kata-kata mutlaq dan muqayyad digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang bebas atau terbatas. Contoh mutlaq di Indonesia adalah hak asasi manusia, sedangkan contoh muqayyad di Indonesia adalah pembatasan waktu untuk melakukan suatu tindakan. Dengan mengetahui contoh mutlaq dan muqayyad di Indonesia, kita dapat memahami lebih jauh tentang hukum syara yang berlaku di Indonesia.
Mutlaq dan muqayyad adalah dua istilah yang digunakan dalam hukum syara di Indonesia. Contoh mutlaq di Indonesia adalah hak asasi manusia, sedangkan contoh muqayyad di Indonesia adalah pembatasan waktu untuk melakukan suatu tindakan. Dengan mengetahui kedua istilah ini dan contohnya, kita dapat lebih memahami hukum syara yang berlaku di Indonesia.