Berdasarkan Besar Kecilnya Usaha SIUP Terbagi Menjadi

berdasarkan besar kecilnya usaha siup terbagi menjadi 4093

Usaha di Indonesia dibedakan berdasarkan besar kecilnya usaha dengan menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP merupakan salah satu bukti yang digunakan untuk membedakan antara usaha kecil dan usaha besar. Usaha besar memiliki modal yang besar dan jumlah pegawai yang lebih banyak, sedangkan usaha kecil memiliki modal yang kecil dan jumlah pegawai yang lebih sedikit.

Usaha menurut SIUP terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Menengah dan Besar. Usaha Mikro merupakan usaha yang memiliki modal atau aset kurang dari 500 juta rupiah. Usaha Kecil memiliki modal atau aset 500 juta sampai dengan 2,5 miliar rupiah. Usaha Menengah memiliki modal atau aset 2,5 sampai dengan 10 miliar rupiah. Usaha Besar memiliki modal atau aset lebih dari 10 miliar rupiah.

Kriteria Usaha Menurut SIUP

Kriteria Usaha Menurut SIUP

Usaha menurut SIUP dibedakan berdasarkan jumlah modal, jumlah pegawai dan jumlah aset. Untuk mengetahui usaha Anda termasuk dalam jenis usaha apa, maka Anda harus memperhatikan beberapa kriteria berikut:

Pertama, Anda harus memperhatikan jumlah modal yang dimiliki oleh usaha Anda. Usaha Mikro memiliki modal kurang dari 500 juta rupiah, Usaha Kecil memiliki modal 500 juta sampai dengan 2,5 miliar rupiah, Usaha Menengah memiliki modal 2,5 sampai dengan 10 miliar rupiah, dan Usaha Besar memiliki modal lebih dari 10 miliar rupiah.

Kedua, Anda harus memperhatikan jumlah pegawai yang bekerja di usaha Anda. Usaha Mikro memiliki pegawai kurang dari 10 orang, Usaha Kecil memiliki pegawai 11 sampai dengan 50 orang, Usaha Menengah memiliki pegawai 51 sampai dengan 200 orang, dan Usaha Besar memiliki pegawai lebih dari 200 orang.

Ketiga, Anda harus memperhatikan jumlah aset yang dimiliki oleh usaha Anda. Usaha Mikro memiliki aset kurang dari 500 juta rupiah, Usaha Kecil memiliki aset 500 juta sampai dengan 2,5 miliar rupiah, Usaha Menengah memiliki aset 2,5 sampai dengan 10 miliar rupiah, dan Usaha Besar memiliki aset lebih dari 10 miliar rupiah.



Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa usaha di Indonesia dibedakan berdasarkan besar kecilnya usaha dengan menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Usaha menurut SIUP terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Menengah dan Besar. Untuk mengetahui usaha Anda termasuk dalam jenis usaha apa, maka Anda harus memperhatikan beberapa kriteria yaitu jumlah modal, jumlah pegawai dan jumlah aset.

You May Also Like

About the Author: Moh Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *