Surat pernyataan wali nikah adalah surat yang ditandatangani oleh orang yang menjabat sebagai wali nikah dari salah satu calon pengantin. Surat ini menyatakan bahwa orang yang bertanda tangan adalah wali nikah, yang memiliki wewenang untuk menikahkan pasangan yang akan menikah. Namun, ada kalanya, wali nikah tidak bisa hadir saat acara pernikahan. Dalam situasi ini, calon pengantin harus membuat surat pernyataan wali nikah tidak bisa hadir. Berikut adalah contoh surat pernyataan wali nikah tidak bisa hadir.
Format Contoh Surat Pernyataan Wali Nikah Tidak Bisa Hadir
Surat pernyataan wali nikah tidak bisa hadir harus mencantumkan informasi berikut:
- Nama lengkap wali nikah
- Alamat wali nikah
- Nama lengkap calon suami dan calon istri
- Nama orang yang akan menggantikan posisi wali nikah
- Tanda tangan wali nikah dan orang yang akan menggantikan posisi wali nikah
Surat ini juga harus disertai dengan tanda tangan orang yang menerima surat dari wali nikah. Tanda tangan ini biasanya diberikan oleh pengacara, notaris, atau pejabat pemerintah.
Contoh Surat Pernyataan Wali Nikah Tidak Bisa Hadir
Berikut adalah contoh surat pernyataan wali nikah tidak bisa hadir:
Surat Pernyataan Wali Nikah Tidak Bisa HadirKepada yang terhormat,Saya yang bertanda tangan di bawah ini:Nama: [Nama Lengkap Wali Nikah]
Alamat: [Alamat Lengkap Wali Nikah]Dengan ini menyatakan bahwa saya adalah wali nikah dari calon suami [Nama Lengkap Calon Suami] dan calon istri [Nama Lengkap Calon Istri].Sayangnya, saya tidak dapat hadir pada acara pernikahan tersebut. Untuk itu, saya memilih [Nama Lengkap Orang yang Akan Menggantikan Posisi Wali Nikah] untuk menggantikan posisi saya sebagai wali nikah.Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.Hormat saya,
[Tanda Tangan Wali Nikah]
[Tanda Tangan Orang yang Akan Menggantikan Posisi Wali Nikah]
Surat pernyataan wali nikah tidak bisa hadir adalah surat yang ditandatangani oleh orang yang menjabat sebagai wali nikah dari salah satu calon pengantin. Surat ini menyatakan bahwa orang yang bertanda tangan adalah wali nikah, yang memiliki wewenang untuk menikahkan pasangan yang akan menikah. Namun, ada kalanya, wali nikah tidak bisa hadir saat acara pernikahan. Untuk keperluan tersebut, calon pengantin harus membuat surat pernyataan wali nikah tidak bisa hadir. Dengan demikian, calon pengantin dapat melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.