Contoh Pembagian Waris Cara Gharawain di Indonesia

contoh pembagian waris cara gharawain di indonesia 5438

Gharawain adalah bentuk pembagian warisan yang umum digunakan di Indonesia. Gharawain atau Gharawiyyah dapat diartikan sebagai pembagian warisan menurut jenis kelamin. Sistem ini merupakan bentuk pembagian warisan yang berlaku di banyak daerah di Indonesia.

Dalam sistem Gharawain, anak laki-laki akan mendapatkan bagian warisan yang lebih besar daripada anak-anak perempuan. Sistem ini berlaku sejak lama dan masih berlaku di banyak daerah di Indonesia. Walaupun demikian, saat ini beberapa daerah telah menerapkan sistem yang lebih adil dalam pembagian warisan.

Contoh pembagian warisan menurut cara Gharawain di Indonesia dapat dilihat dalam kasus sebuah keluarga di Bali. Dalam kasus ini, ayah mempunyai 3 anak, 2 laki-laki dan 1 perempuan. Ketika ayah meninggal, ia telah meninggalkan harta berupa tanah dan rumah. Menurut sistem Gharawain, kedua anak laki-laki akan mendapatkan bagian yang lebih besar dari anak perempuan. Anak laki-laki akan mendapatkan 3/4 dari harta, sedangkan anak perempuan hanya mendapatkan bagian 1/4.

Kasus lain yang berkaitan dengan pembagian waris cara Gharawain terjadi di daerah Sumatera Barat. Di daerah ini, seorang ayah mempunyai 4 anak, 2 laki-laki dan 2 perempuan. Ketika ayah meninggal, ia telah meninggalkan harta berupa tanah, rumah, dan sejumlah uang tunai. Menurut sistem Gharawain, maka kedua anak laki-laki akan mendapatkan bagian yang lebih besar dari anak-anak perempuan. Anak laki-laki akan mendapatkan 3/4 dari harta, sedangkan anak perempuan hanya mendapatkan bagian 1/4.

Selain itu, Gharawain juga diterapkan pada pembagian harta yang berasal dari nenek atau kakek. Dalam hal ini, anak laki-laki akan mendapatkan 2/3 dari harta, sedangkan anak perempuan hanya mendapatkan bagian 1/3. Hal ini disebabkan karena dianggap bahwa anak laki-laki lebih membutuhkan bantuan finansial daripada anak perempuan.



Gharawain adalah sebuah sistem pembagian warisan yang berlaku di Indonesia. Sistem ini membedakan bagian warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan. Anak laki-laki akan mendapatkan bagian yang lebih besar dari pada anak perempuan. Sistem ini umumnya berlaku di banyak daerah di Indonesia, meskipun saat ini ada beberapa daerah yang telah menerapkan sistem yang lebih adil.

You May Also Like

About the Author: Moh Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *