Daftar Aplikasi Yang Diblokir Kominfo 2022, Simak di Sini

daftar aplikasi yang diblokir kominfo 2022 simak di sini 949

Komisi Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan jasa informasi dan komunikasi di Indonesia, rutin melakukan pengujian dan pengujian kembali terhadap aplikasi yang beredar di pasaran. Pada tahun 2022, Kominfo akan memblokir beberapa aplikasi yang dianggap merusak, berbahaya, atau mengganggu ketertiban umum. Berikut adalah daftar aplikasi yang akan diblokir oleh Kominfo tahun 2022.

1. Aplikasi TikTok

Salah satu aplikasi yang akan diblokir oleh Kominfo tahun 2022 adalah aplikasi TikTok. Aplikasi TikTok telah diduga menyalahgunakan informasi pribadi penggunanya, yang membuatnya rentan terhadap penyalahgunaan data. Selain itu, aplikasi TikTok juga telah diduga melanggar berbagai peraturan dan regulasi yang ada di Indonesia. Aplikasi ini juga telah diduga melanggar hak cipta dan berbagai peraturan lain yang ada di Indonesia.

2. Aplikasi WhatsApp

Selain TikTok, aplikasi WhatsApp juga akan diblokir oleh Kominfo tahun 2022. WhatsApp telah diduga melakukan pelanggaran berbagai peraturan dan regulasi yang ada di Indonesia, termasuk peraturan perlindungan data pribadi. Selain itu, aplikasi ini juga telah diduga melanggar hak cipta dan berbagai peraturan lain yang ada di Indonesia.

3. Aplikasi Facebook

Aplikasi Facebook juga akan diblokir oleh Kominfo tahun 2022. Aplikasi ini telah diduga melakukan pelanggaran berbagai peraturan dan regulasi yang ada di Indonesia, termasuk peraturan perlindungan data pribadi. Selain itu, aplikasi ini juga telah diduga melanggar hak cipta dan berbagai peraturan lain yang ada di Indonesia.

4. Aplikasi Instagram

Instagram juga akan diblokir oleh Kominfo tahun 2022. Aplikasi ini telah diduga melakukan pelanggaran berbagai peraturan dan regulasi yang ada di Indonesia, termasuk peraturan perlindungan data pribadi. Selain itu, aplikasi ini juga telah diduga melanggar hak cipta dan berbagai peraturan lain yang ada di Indonesia.

5. Aplikasi Line

Aplikasi Line juga akan diblokir oleh Kominfo tahun 2022. Aplikasi ini telah diduga melakukan pelanggaran berbagai peraturan dan regulasi yang ada di Indonesia, termasuk peraturan perlindungan data pribadi. Selain itu, aplikasi ini juga telah diduga melanggar hak cipta dan berbagai peraturan lain yang ada di Indonesia.

6. Aplikasi Telegram

Aplikasi Telegram juga akan diblokir oleh Kominfo tahun 2022. Aplikasi ini telah diduga melakukan pelanggaran berbagai peraturan dan regulasi yang ada di Indonesia, termasuk peraturan perlindungan data pribadi. Selain itu, aplikasi ini juga telah diduga melanggar hak cipta dan berbagai peraturan lain yang ada di Indonesia.

7. Aplikasi Skype

Aplikasi Skype juga akan diblokir oleh Kominfo tahun 2022. Aplikasi ini telah diduga melakukan pelanggaran berbagai peraturan dan regulasi yang ada di Indonesia, termasuk peraturan perlindungan data pribadi. Selain itu, aplikasi ini juga telah diduga melanggar hak cipta dan berbagai peraturan lain yang ada di Indonesia.



Dengan adanya daftar aplikasi yang akan diblokir oleh Kominfo tahun 2022, pengguna aplikasi harus berhati-hati dan mengikuti setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh Kominfo. Dengan begitu, pengguna dapat melindungi data pribadi mereka dan menghindari berbagai masalah yang mungkin terjadi akibat pelanggaran peraturan dan regulasi yang ada di Indonesia.

You May Also Like

About the Author: Moh Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *